KENAPA BERMUNCULAN KASUS ASUSILA?

Ada beberapa kemungkinan,

1. Pesantren tidak dibuat aturan yang ketat terkait tata pergaulan, baik sesama santri maupun dengan pengajarnya. Diantara indikasinya, dibiarkan bebas berinteraksi, bercanda, ikhtilath, sentuhan (termasuk cium tangan), dsb.

2. Faktor kejahatan diantara oknum pengasuh atau guru. Indikasinya mengajak pada perbuatan asusila, genit menggoda, memberi perhatian tidak wajar, dsb.

3. Tidak dijalankannya hukuman syari’at bagi pezina dan pemerkosa oleh pemerintah. Jelas Umar bin Khaththab sudah memprediksi (tentu dengan bashiroh atau bagian dari karomah beliau), bahwa dikhawatirkan akan datang masa dimana manusia akan “sesat” saat rame-rame meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketika beliau berkata:

ﻟﻘﺪ ﺧﺸﻴﺖ ﺃﻥ ﻳﻄﻮﻝ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺯﻣﺎﻥ، ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻮﻝ ﻗﺎﺋﻞ: ﻻ ﻧﺠﺪ اﻟﺮﺟﻢ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ، ﻓﻴﻀﻠﻮا ﺑﺘﺮﻙ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﺃﻥﺯﻟﻬﺎ اﻟﻠﻪ، ﺃﻻ ﻭﺇﻥ اﻟﺮﺟﻢ ﺣﻖ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺯﻧﻰ ﻭﻗﺪ ﺃﺣﺼﻦ، ﺇﺫا ﻗﺎﻣﺖ اﻟﺒﻴﻨﺔ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ اﻟﺤﺒﻞ ﺃﻭ اﻻﻋﺘﺮاﻑ – ﻗﺎﻝ ﺳﻔﻴﺎﻥ: ﻛﺬا ﺣﻔﻈﺖ – ﺃﻻ ﻭﻗﺪ { ﺭﺟﻢ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺭﺟﻤﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ } . رواه البخاري

Umar bin Khattab: “Aku khawatir akan datang suatu masa yang cukup lama bagi manusia, hingga ada seseorang yang berkata: ‘Kami tidak menemukan (hukuman) rajam di dalam Kitabullah (Al-Qur’an)’, sehingga mereka sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketahuilah, sesungguhnya rajam adalah benar (hukumnya) bagi orang yang berzina padahal ia telah menikah (muhshan), apabila terbukti dengan bukti yang nyata (saksi), atau terjadi kehamilan, atau adanya pengakuan. — Sufyan berkata: ‘Demikianlah yang aku hafal’ — Ketahuilah, sungguh Rasulullah ﷺ telah melaksanakan rajam dan kami pun melaksanakan rajam setelah beliau.” (HR. Bukhari)

Ya, sesat jika disertai pengingkaran atau anggapan negatif terhadap hukum rajam tersebut. Sebab, hukum rajam meski secara tilawah sudah di nasakh namun secara hukum tetap berlaku dan diijmakkan oleh para Sahabat Nabi dan ulama setelah mereka. Itu baru meninggalkan hukum rajam saja, bagaimana menurut anda jika yang ditinggalkan semua hudud, dengan anggapan tidak relevan, kejam, menyebabkan perpecahan… Dan untuk pelaksanaan semua itu butuh institusi pelaksanaannya yang kompatibel. Tidak bisa tidak, hanya sistem islam itu sendiri, atau dikenal di kitab-kitab fiqh, akidah, dan tarikh dengan sebutan imamah uzhma atau khilafah.

Jika ingin mengobati penyakit masyarakat berupa przinahan, termasuk perselingkuhan, dan pelecehan seksual, harus dari akarnya. Ideologi sekularisme liberal, beserta sistemnya demokrasi harus dibuang, diganti dengan ideologi Islam dan sistem Islam.

والله المستعان وإليه التكلان

ربنا افتح بيننا وبين قومنا بالحق وأنت خير الفاتحين