Apakah Wajib Membaca Ta’awudz Sebelum Mengutip Ayat Al-Qur’an Saat Khutbah Jum’at?

Fenomena yang Sudah Mengakar

Hampir setiap Jum’at, jamaah masjid mendengar khatib menyampaikan dalil dengan pola kalimat yang sudah sangat baku:

Qฤlallฤhu ta’ฤlฤ…” (Allah Ta’ala berfirman) โ†’ “A’ลซdzu billฤhi minasy-syaithฤnir-rajฤซm” (ta’awudz) โ†’ baru kemudian dibacakan ayat Al-Qur’annya.

Pola ini begitu sering diulang, dari mimbar ke mimbar, dari generasi khatib ke generasi khatib berikutnya, sehingga lambat laun terasa seperti sebuah rukun yang tidak boleh ditinggalkan โ€” seolah-olah kalimat “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ” itu wajib “disambung” dengan ta’awudz sebelum ayat benar-benar dibacakan, dan bila seorang khatib melewatkannya, terasa ada yang “kurang pas” atau “kurang lengkap”. Padahal, sejauh mana sebenarnya dasar kewajiban dari kebiasaan ini?

Pertanyaan ini ternyata bukan pertanyaan baru. Persoalan yang secara substansi sama pernah diajukan kepada seorang ulama besar abad ke-9 Hijriah, Imam Jalaluddin as-Suyuthi, dan jawabannya beliau bukukan secara khusus dalam kitab fatwanya, al-Hawi lil Fatawi, pada pasal berjudul “al-Qudzadzah fi Tahqiqi Mahalli al-Isti’adzah” (Catatan Ringkas dalam Menetapkan Tempat Isti’adzah/Ta’awudz).

Pertanyaan yang Diajukan kepada Imam As-Suyuthi

Dalam kitab tersebut, Imam As-Suyuthi menuliskan pertanyaan yang masuk kepadanya sebagai berikut:

“Telah muncul pertanyaan tentang kebiasaan yang banyak dilakukan orang: ketika hendak membawakan sebuah ayat, mereka mengucapkan ‘Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ’, kemudian menyusulinya dengan ‘A’ลซdzu billฤhi minasy-syaithฤnir-rajฤซm’, lalu barulah menyebutkan ayat tersebut. Apakah penyisipan ta’awudz semacam ini โ€” di antara ‘Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ’ dan ayat โ€” dibenarkan atau tidak? Dan apakah orang yang melakukannya itu benar atau keliru?”

Perhatikan bahwa redaksi pertanyaan ini justru menggambarkan persis fenomena yang kita saksikan sekarang di banyak mimbar Jum’at: bukan ta’awudz yang diucapkan di awal sebelum “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ”, melainkan ta’awudz yang disisipkan setelah “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ” dan sebelum ayat dibacakan โ€” seolah-olah tiga unsur ini (Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ โ†’ ta’awudz โ†’ ayat) sudah menjadi satu paket yang tidak terpisahkan.

Jawaban Imam As-Suyuthi

Imam As-Suyuthi menjawab dengan tegas berdasarkan penelusuran riwayat (naql) dan penalaran (istidlal):

“Yang tampak bagiku, dari sisi periwayatan dan penalaran, bahwa yang benar adalah cukup mengucapkan ‘Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ’ lalu menyebutkan ayat, tanpa menyebutkan ta’awudz (isti’adzah). Inilah yang tsabit (kukuh) dalam hadis-hadis dan atsar, dari perbuatan Nabi ๏ทบ, para sahabat, tabi’in, dan generasi sesudah mereka.”

Dengan kata lain, menurut As-Suyuthi, ta’awudz tidak perlu diucapkan ketika seseorang mengutip ayat Al-Qur’an sebagai dalil di tengah pembicaraan atau ceramah โ€” termasuk dalam konteks khutbah. Cukup dengan mengucapkan “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ” lalu langsung membawakan ayatnya.

Dalil-Dalil yang Dikemukakan

Untuk memperkuat pendapatnya, Imam As-Suyuthi menghimpun beberapa riwayat yang menunjukkan bagaimana Nabi ๏ทบ, para sahabat, dan tabi’in mengutip ayat Al-Qur’an tanpa mendahuluinya dengan ta’awudz:

1. Riwayat Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i dari Anas bin Malik, bahwa Abu Thalhah berkata kepada Rasulullah ๏ทบ:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman: {Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai} [QS. Ali ‘Imran: 92]. Dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairuha’.”

Abu Thalhah langsung mengutip ayat tersebut di hadapan Nabi ๏ทบ tanpa mendahuluinya dengan ta’awudz, dan Nabi ๏ทบ tidak mengoreksinya.

2. Riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma

Diriwayatkan oleh Abd bin Humaid dan al-Bazzar dari Hamzah bin Abdullah bin Umar, bahwa Abdullah bin Umar berkata: “Ayat ini terlintas dalam benakku: {Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai} [QS. Ali ‘Imran: 92]” โ€” lalu beliau memerdekakan seorang budak perempuan yang paling ia cintai.

3. Riwayat Nafi’ tentang Ibnu Umar

Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar biasa membeli gula lalu menyedekahkannya. Ketika ada yang menyarankan agar uangnya dibelikan makanan pokok saja (lebih bermanfaat), Ibnu Umar menjawab: “Aku tahu apa yang kalian katakan, tetapi aku mendengar Allah berfirman: {Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai}…” โ€” dan Ibnu Umar memang menyukai gula.

4. Riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Ali, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

“Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan namun tidak menunaikan haji ke Baitullah, maka tidak mengapa baginya mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Sebab Allah Ta’ala berfirman: {Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam} [QS. Ali ‘Imran: 97].”

Di sini pun Nabi ๏ทบ sendiri langsung menyitir ayat setelah “Allah Ta’ala berfirman” tanpa didahului ta’awudz.

Imam As-Suyuthi juga menyebutkan riwayat kelima dari Ibnu Abi Hatim, dari Rabi’ bin Anas, yang beliau angkat sampai kepada Nabi ๏ทบ (marfu’), meski redaksi lengkapnya berlanjut pada halaman berikutnya dari kitab tersebut.

Kesimpulan: Bukan Perkara Wajib

Berdasarkan kumpulan dalil di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting:

  1. Tidak ada kewajiban membaca ta’awudz sebelum mengucapkan “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ” ketika seseorang mengutip ayat Al-Qur’an sebagai dalil dalam pembicaraan, ceramah, atau khutbah. Praktik Nabi ๏ทบ, sahabat, dan tabi’in menunjukkan mereka langsung menyebut ayat tanpa ta’awudz.
  2. Yang shahih dan ma’tsur (memiliki dasar riwayat) adalah cukup mengucapkan “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ” lalu langsung membacakan ayatnya โ€” sebagaimana yang biasa dilakukan khatib di banyak mimbar Jum’at.
  3. Perlu dibedakan antara mengutip ayat sebagai dalil di tengah pembicaraan (seperti dalam khutbah, ceramah, atau nasihat) dengan membaca/tilawah Al-Qur’an secara khusus dari mushaf atau hafalan. Anjuran membaca ta’awudz sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) secara umum dipahami ulama berkaitan dengan konteks tilawah, bukan konteks mengutip satu-dua ayat sebagai penguat argumen di tengah pembicaraan.
  4. Soal kebiasaan yang sudah mengakar di kalangan khatib โ€” pola “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ, lalu ta’awudz, lalu ayat” โ€” kebiasaan ini tetap tergolong sebagai tradisi lisan (urf mimbar), bukan sesuatu yang berasal dari tuntunan Nabi ๏ทบ maupun generasi salaf. Semakin sering diulang, semakin ia terasa “baku” dan seolah menjadi standar yang wajib, padahal justru pertanyaan yang diajukan kepada Imam As-Suyuthi menunjukkan bahwa persoalan ini sudah dipertanyakan sejak berabad-abad silam, dan jawabannya tetap sama: tidak ada dalil yang mewajibkannya. Mengakarnya sebuah kebiasaan tidak dengan sendirinya mengubah statusnya menjadi wajib syar’i.

Dengan demikian, khatib yang mengucapkan “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ” langsung diikuti kutipan ayat tanpa menyisipkan ta’awudz โ€” sebagaimana yang justru lebih sesuai tuntunan menurut Imam As-Suyuthi โ€” bukanlah sebuah kekeliruan, apalagi pelanggaran terhadap kewajiban syar’i. Sebaliknya, kebiasaan menyisipkan ta’awudz di antara “Qฤlallฤhu Ta’ฤlฤ” dan ayat, sekalipun sudah lazim dan mengakar kuat di banyak mimbar, tetap berstatus sebagai kebiasaan (bukan kewajiban) yang boleh dilakukan maupun ditinggalkan tanpa menyalahi tuntunan syar’i โ€” sebagaimana ditegaskan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab al-Hawi lil Fatawi.


Referensi: Jalaluddin as-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi, Juz 1, hal. 352, pasal “al-Qudzadzah fi Tahqiqi Mahalli al-Isti’adzah”, sebagaimana termuat dalam Maktabah Syamilah (shamela.ws).